Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2012

Perbedaan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perjanjian

Memorandum of Understanding atau disebut juga nota kesepahaman merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bisnis dan hukum. Banyak orang, perusahaan atau para pelaku bisnis, memakai istilah itu untuk aktivitas bisnisnya. Akan tetapi seringkali istilah tersebut menimbulkan kerancuan. Orang banyak merasa rancu untuk membedakan antara pengertian Memorandum of Understanding (MOU) dengan sebuah perjanjian. Sejauh mana perbedaan Memorandum of Understanding (MoU) lebih menunjuk kepada bentuk kesamaan pandangan bagi para pihak pembuatnya. Kesamaan pandangan bagi para pihak dan kesamaan kehendak yang kemudian di wujudkan dalam bentuk tertulis. Adanya kesepahaman itu bisa menimbulkan akibat bisnis bagi para pihak tergantung sejauh mana para pihak saling bersepaham, namun belum mempunyai akibat hukum. MoU ibarat ikatan pertunangan diantara dua orang yang dapat diputus oleh salah satu pihak dan bila pertunangan itu diputus atau tidak diwujudkan dalam tali perkawinan, tidak

Sebab-Sebab Berakhirnya Suatu Perjanjian

Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan, KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, diantaranya karena: 1. Pembayaran Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran. 2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, mis

Langkah-Langkah Penyusunan Perencanaan Pembelajaran

Langkah-langkah penyusunan perencanaan pembelajaran adalah sebagai berikut. 1.         Merumuskan tujuan khusus Dalam merancang pembelajaran, tugas pertama dari seorang guru adalah merumuskan tujuan pembelajaran khusus beserta materi pelajarannya. Sebab tujuan umum (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dari pembelajaran sudah dirumuskan oleh para pengembang kurikulum. Tugas guru adalah menterjemahkan tujuan umum pembelajaran (SK dan KD) menjadi tujuan khusus (indikator) pembelajaran yang lebih spesifik dan mudah terukur. Rumusan tujuan pembelajaran menurut Bloom (1964) mencakup 3 aspek penting yaitu domain kognitf, afektif, dan psikomotorik. a.        Domain kognitif Pada domain kognitif, tujuan pembelajaran berkaitan dengan aspek intelektual siswa, melalui penguasaan pengetahuan dan informasi mengenai data dan fakta, konsep, generalisasi, dan prinsip. Semakin kuat seseorang dalam menguasai pengetahuan dan informasi, maka semakin mudah seseorang dalam melaksanakan akti

Manfaat dan Fungsi Perencanaan Pembelajaran

1.         Manfaat perencanaan pembelajaran               Ada beberapa manfaat perencanaan pembelajaran , di antaranya adalah: a.        Dengan perencanaan yang matang dan akurat, akan dapat diprediksi seberapa besar keberhasilan yang akan dicapai.        Oleh kasrena itu  akan terhindar dari keberhasilan yang sifatnya untung-untungan sebab segala kemungkinan kegagalan sudah dapat diantisipasi oleh guru. Dalam perencanaan, guru harus paham tujuan apa yang akan dicapai, strategi apa yang tepat dilakukan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, dan dari mana sumber belajar yang dapat digunakan. b.       Sebagai alat untuk memecahkan masalah.        Dengan perencanaan yang matang, maka segala kemungkinan dan masalah yang akan timbul dapat diantisipasi sehingga dapat diprediksi pula jalan penyelesaiannya. c.        Untuk memanfaatkan berbagai sumber belajar secara tepat.         Dengan perencanaan yang tepat, maka guru dapat menentukan sumber-sumber belajar yang diang

Perbedaan Perikatan dan Perjanjian

Kata perjanjian dan perikatan merupakan istilah yang telah dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatan, akan tetapi pendekatan terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sekalipun dalam KHUPerdata definisi dari perikatan tidak dipaparkan secara tegas, akan tetapi dalam pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa perikatan selain dari Undang-undang, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata tersebut dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan t

Proses Masuknya Islam di Indonesia Lewat Jalur Pelayaran dan Perdagangan

Sumber-sumber tertulis (sejarah) yang merupakan catatan harian dari orang-orang Tionghoa, Arab, India, dan Persia menginformasikan pada kita bahwa tumbuh dan berkembangnya pelayaran dan perdagangan melalui laut antara Teluk Persia dengan Tiongkok sejak abad ke-7 Masehi atau abad ke-1 Hijriah, disebabkan karena dorongan pertumbuhan dan perkembangan imporium-imporium besar di ujung barat dan ujung timur benua Asia. Di ujung barat terdapat emporium Muslim di bawah kekuasaan Khalifah Bani Umayyah (660-749 Masehi) kemudian Bani Abbasiyah (750-870 Masehi). Di ujung timur Asia terdapat kekaisaran Tiongkok di bawah kekuasaan Dinasti T‘ang (618-907 Masehi). Kedua emporium itu mungkin yang mendo¬rong majunya pelayaran dan perdagangan Asia, tetapi jangan dilupakan peranan Sriwijaya sebagai sebuah emporium yang menguasai Selat Melaka pada abad ke-7-11 Masehi. Emporium ini merupakan kerajaan maritim yang menitik beratkan pada pengembangan pelayaran dan perdagangan. Muatan kapal yang tenggela

Psikologi (Gejala Kejiwaan)

Psikologi berasal dari kata Yunani psyche = jiwa dan logos = ilmu, sehingga psikologi dapat didefinisikan: ilmu yang mempelajari gejala-gejala kejiwaan berupa tingkah laku manusia. 1.       Gejala kejiwaan diklasifikasikan:  a)       Gejala pengenalan (kognitif) Pengamatan: usaha manusia untuk mengenal dunia riil, baik mengenal diri sendiri, maupun mengenal dunia sekitarnya melalui panca inderanya, yaitu dengan: melihat, mendengar, membau, meraba, dan mengecap. Agar orientasi pengamatan dapat berhasil dengan baik, maka diperlukan aspek pengaturan terhadap objek yang diamati, yaitu:  ·          Aspek pengaturan menurut sudut pandang ruang.  Dunia pengamatan dilukiskan dalam pengertian-pengertian: atas-bawah, kanan-kiri, jauh-dekat, tinggi-rendah. ·          Aspek pengaturan menurut sudut pandang waktu.  Dunia pengamatan dilukiskan dalam pengertian-pengertian: masa lampau, masa kini, dan masa yang akan datang.  ·          Aspek pengaturan menurut sudut pandang Gestal