Perbedaan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perjanjian
Memorandum of Understanding atau disebut juga nota kesepahaman merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bisnis dan hukum. Banyak orang, perusahaan atau para pelaku bisnis, memakai istilah itu untuk aktivitas bisnisnya. Akan tetapi seringkali istilah tersebut menimbulkan kerancuan. Orang banyak merasa rancu untuk membedakan antara pengertian Memorandum of Understanding (MOU) dengan sebuah perjanjian.
Sejauh mana
perbedaan Memorandum of Understanding (MoU) lebih menunjuk kepada bentuk
kesamaan pandangan bagi para pihak pembuatnya. Kesamaan pandangan bagi para
pihak dan kesamaan kehendak yang kemudian di wujudkan dalam bentuk tertulis.
Adanya kesepahaman itu bisa menimbulkan akibat bisnis bagi para pihak
tergantung sejauh mana para pihak saling bersepaham, namun belum mempunyai
akibat hukum. MoU ibarat ikatan pertunangan diantara dua orang yang dapat
diputus oleh salah satu pihak dan bila pertunangan itu diputus atau tidak
diwujudkan dalam tali perkawinan, tidak membawa konsekuensi hukum apapun.
Berbeda halnya dengan Perjanjian yang ibarat perkawinan tidak dapat diputus
begitu saja tanpa adanya putusan hukum dimana pemutusan itu menimbulkan akibat
hukum terhadap anak dan harta.
Dalam MoU,
kesepahaman para pihak yang tertuang dalam bentuk tertulis dimaksudkan sebagai
pertemuan keinginan antara pihak yang membuatnya. Sedangkan akibat dari
Memorandum of Understanding apakah ada dan mengikat kepada para pihak, sangat
tergantung dari kesepakatan awal pada saat pembuatan dari Memorandum of
Understanding tersebut. Ikatan yang muncul dalam MoU adalah ikatan moral yang
berlandaskan etika bisnis, sedangkan ikatan dalam perjanjian merupakan ikatan
hukum yang berlandaskan pada aturan hukum dan pada kesepakatan para pihak yang
dipersamakan dengan hukum.
Sebagai ikatan
hukum pengertian perjanjian atau agreement merupakan pertemuan keinginan
(kesepakatan yang dicapai) oleh para pihak yang memberikan konsekuensi hukum yang
mengikat kepada para pihak, untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan dan
apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi, maka pihak yang
wanprestasi tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada pihak yang
dirugikan sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Sedangkan pada MoU tidak ada
kewajiban yang demikian.
Dalam praktek
sering terjadi judul yang digunakan Memorandum of Understanding, namun isinya
merupakan perjanjian yang sudah mengikat para pihak sehubungan dengan isi
perjanjian tersebut.
Selain istilah MOU
ada juga istilah Letter of Intent (LoI) yang sering juga disebut memorandum of
intent secara teori dimaksudkan sebagai kesepakatan yang tidak mempunyai
konsekuensi hukum yang mengikat. Dengan kalimat lain, letter of intent ini
sering diberikan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju
kepada pembentukan Perjanjian.
Istilah lain adalah
Letter of Comfort yang merupakan surat atau dokumen yang berisikan pernyataan
sikap mendukung ataupun bentuk penilaian positif dari seseorang terhadap
seseorang lainnya, yang diberikan kepada pihak lain yang membutuhkannya dengan
tujuan agar dukungan atau rekomendasi tersebut dapat semakin menambah keyakinan
bagi pihak penerima tersebut untuk memutuskan apakah akan meneruskan atau menghentikan
hubungan hukum, baik misalnya dalam pemberian fasilitas kredit.
Dari uraian
tersebut di atas dapat kita lihat bahwa, keinginan para pihak untuk menentukan
apakah ikatan tertulis tersebut akan merupakan perjanjian yang mempunyai
konsekuensi hukum yang mengikat atau hanya merupakan kesepahaman yang mempunyai
konsekuensi pertanggungjawaban secara moral, sangat tergantung kepada para
pihak yang membuat ikatan tersebut. Jadi ada tidaknya akibat hukum pada suatu
ikatan yang dibuat sangat tergantung pada kesepakatan para pihak.
Komentar
Posting Komentar