Sebab-Sebab Berakhirnya Suatu Perjanjian
Terpenuhinya
prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam
perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka
waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua
hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan,
KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya
perjanjian, diantaranya karena:
1. Pembayaran
Pembayaran tidak
selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya
sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2. Penawaran
pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi
dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan
termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat
dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan
prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya
perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila
pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh
tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
3. Pembaharuan
hutang
Pembaharuan utang
dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru
menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa
muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi
dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian
pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu
melunasi sisa pembayaran.
4. Perjumpaan
Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang
terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain,
sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5. Percampuran
Hutang
Berubahnya
kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya
percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang
berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa
berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan
Hutang
Pembebasan hutang
dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur
dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari
kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai
syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan
demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya barang
yang terhutang
Musnahnya barang
yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena
barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi
pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan atau
pembatalan
Tidak terpenuhinya
syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena
pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata
cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar
berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak
diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan
yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya suatu
syarat batal
Dalam Pasal 1265
KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena
terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya
perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.
Komentar
Posting Komentar