Sebab Berakhir Suatu Perjanjian
Terpenuhinya
prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam
perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka
waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua
hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan,
KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya
perjanjian, diantaranya karena:
1. Pembayaran
Pembayaran
tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya
sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan
prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang
diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut
dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan
pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian,
misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan
cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya
sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
3. Pembaharuan hutang
3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan
utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru
menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa
muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi
dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian
pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu
melunasi sisa pembayaran.
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan
hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap
yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka
masing-masing.
5. Percampuran Hutang
5. Percampuran Hutang
Berubahnya
kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya
percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang
berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa
berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan Hutang
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan
hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan
debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur
dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian
sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan
dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya barang yang terhutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya
barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian
karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga
berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan atau pembatalan
8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak
terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir,
misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan
hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi
dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak
diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang
didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya suatu syarat batal
9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam
Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh
karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya
perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.
Komentar
Posting Komentar